Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 mengangkat permasalahan tentang Standar Nasional Pendidikan. Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Standar Nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI.
Lingkup SNP meliputi:
- standar isi
- standar proses
- standar kompetensi
- standar pendidik dan tenaga kependidikan
- standar sarana dan prasarana
- standar pengelolaan
- standar pembiayaan
- standar penilaian pendidikan
Dalam slide presentasi di bawah ini, juga disebutkan tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum disertai beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), kalender pendidikan, dan standar kompetensi lulusan (SKL).
DOWNLOAD FILE PRESENTASI tentang Standar Nasional Pendidikan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005.
Link terkait: SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Leave a comment