Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 06 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan

Permendiknas no.24 th.2006 dan no.6 thn.2007 tentang Penyelenggaraan Standar Isi dan SKL

Untuk lebih jelasnya tentang keterangan atau penjelasan peraturan mendiknas ini, silakan DOWNLOAD DI SINI.

Dalam sosialisasi KTSP, Rahmat S menyebut dalam presentasinya, bahwa:

  • Satuan Pendidikan dan Komite sekolah mengembangkan dan menetapkan KTSP sesuai kebutuhan.
  • Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari standar isi.
  • Satu7an Pendidikan dan Komite Sekolah dapat mengadopsi dan mengadaptasi model KTSP BNSP.

Untuk jadwal pelaksanaan kurikulum sesuai permendiknas nomor 24 tahun 2006 dan nomor 6 tahun 2007 dapat didownload di sini.

Pelaksanaan peraturan menteri ini melibatkan gubernur (untuk jadwal pelaksanaan permen nomor 22 dan 23), bupati dan walikota (untuk mengatur jadwal pelaksanaan permen nomor 22 dan 23, Menteri Agama yang mengatur jadwal pelaksanaan standar isi dan SKL satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK. Ini juga berkaitan dengan kurikulum.

Dalam presentasi tersebut, dijelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal (DitJen) Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, paranan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, kontribusi yang harus dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan bidang Pendidikan, yang harus dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi, dan fungsi Sekretariat Jenderal.

Untuk File Presentasi Permendiknas ini, silakan DOWNLOAD DI SINI.

Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan/ SKL.

2 responses to “Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 06 Tahun 2007”

  1. […] Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 06 Tahun 2007 […]

  2. Darwis Suryantoro Avatar
    Darwis Suryantoro

    Petromax Gan…

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.